Besaran UMK 2024 Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Minta Perusahaan Mentaati
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah diajukan pada beberapa waktu yang lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Seperti yang memang diketahui, mengenai ditetapkannya UMK Bandar Lampung tahun 2024 yakni naik menjadi 3,75% atau menjadi Rp 3.103.631,36.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudhi, dirinya tentu bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah. Apa yang sudah kita usulkan di-acc oleh Pak Gubernur, yakni naik 3,75%, menjadi Rp 3,1juta,"ucapnya.
BACA JUGA:Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024
Terhitung tahun 2024 mendatang ini para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK tersebut, dengan membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Ucap yudi, apabila nanti masih ditemukan perusahaan yang masih saja tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan, pihaknya akan segera memanggil perusahan tersebut.
"Tentu bakal dilakukan pemanggilan untuk perusahan yang tidak menerapkan UMK menanyakan alasannya tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun yang sebelumnya keputusan ini masih rendah,"tambahnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA:UJi KIR di Bandar Lampung Sudah 97,27 Persen, Andi Yakin Lampaui Target
"Tentu kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan nya," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: