Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai 2,9 Milyar
Konferensi pers mengenai ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan Polres Lamsel --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers untuk membeberkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 15 kasus narkotika selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024 di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 22 November 2024
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi.
“Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ungkap Kapolres.
Menurutnya dari semua kasus yang diungkap kebanyakan terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur utama penyelundupan
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pilkada
BACA JUGA:Kapolda Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Polres Lampung Utara
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024. Barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksanaan dan proses itu dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Polres Lamsel Jum'at Berkah dengan Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Polisi Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Pendukung Wahdi-Qomaru di KPU Kota Metro
Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: