Tragedi Lift Jatuh, Dari Sisi Ketenagakerjaan Jadi Tanggung Jawab Yayasan Fatimah Az Zahra
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan tragedi kecelakaan kerja jatuhnya lift barang yang mengangkut 9 pekerja sedang merenovasi Sekolah Yayasan Fatimah Az-Zahra sehingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka yang serius pada Rabu 5 Juli 2023 lalu sudah mencapai pemeriksaan titik akhir.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan titik akhir dari tragedi tersebut untuk sisi ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Yayasan Fatimah Az-Zahra.
"Ya kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak dari saksi dan korban yang selamat, hingga mencapai titik akhir," ungkapnya saat dimintai keterangan, Rabu (16/8).
Agus mengatakan dalam waktu pihaknya akan menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
BACA JUGA:Sebanyak 60 Siswa PAUD/TK di Trimulyo Terima Bantuan Seragam dari Pemerintah Pekon
"Kita akan tetapkan terkait dengan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu ini bisa ditetapkan," ungkapnya.
Disinggung siapa yang paling bertanggung jawab pada kejadian tersebut, Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan yakni Yayasan Fatimah Az Zahra.
Hal tersebut usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan. Seperti vendor yang mengerjakan renovasi di Az Zahra tidak memiliki badan hukum.
"Ikatan yang disebut vendor kami lihat didasarkan kerjasama dalam bentuk pribadi. Karena ini tidak badan hukum, maka tanggung jawab pada yayasan," ungkapnya.
BACA JUGA:Camat Way Tenong Lepas Peserta Lomba PBB Semarak HUT RI dari 37 Sekolah
Kemudian untuk besaran santunan bagi para korban yang meninggal maupun selamat telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang sistem jaminan sosial nasional.
"Itu yang akan kita kawal dan yang lain adalah kita lihat faktor-faktor kelalaian dan itu sudah ditetapkan secara hukum oleh pihak APH," ungkapnya.
Kemudian saat ditanya besaran Santunan yang harus dibayarkan pihak Az Zahra, Agus mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh BPJS.
"Kisaran real-nya lebih besar dari apa yang telah diberikan oleh pihak Az Zahra pada korban beberapa waktu lalu. Lebih diatas Rp100 juta per orang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: