Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah

Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah

--

Dirinya mengaku tidak merasa malu atas kasus yang kini menerpa lembaganya, terutama Firli yang terseret kasus dugaan korupsi.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan lantaran belum terbukti di pengadilan.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," kata Alex.

Berbeda dengan alex, pada Jumat lalu dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru melayangkan permohonan maaf ke publik, serta menjanjikan itu akan jadi momentum pembenahan lembaga antirasuah tersebut

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

Ghufron melalui pesan tertulis pada jumat 24 November 2023 mengatakan, dirinya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab juga dirinya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang sudah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya, menyatakan bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sementara Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar sebelumnya menyebutkan, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan

Ia mengungkapkan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA:Handphone SYL hingga Bukti Digital Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diteliti

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," jelasnya, "Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja." Sebutnya

Namun, Presiden Jokowi disebut akan menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK sebab berstatus sebagai tersangka.

Selaku Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keppres sudah disiapkan. Pengesahan keppres tersebut menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungannya di Kalimantan Barat. Ari berkata keppres tersebut akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK. Lalu ada penunjukan ketua KPK sementara.

Dia mengaku belum tahu siapa nama ketua KPK pengganti Firli sementara. Walauun demikian, Ari memastikan pengganti ketua KPK dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada. Hal tersebut merujuk pada pasal 33A Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.

BACA JUGA:Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: