Handphone SYL hingga Bukti Digital Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diteliti

Handphone SYL hingga Bukti Digital Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diteliti

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi meminta penundaan sebab sudah memiliki jadwal kegiatan penyidikan.

Polda Metro Jaya meminta penjadwalan kembali rapat koordinasi bersama KPK guna membahas supervisi pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Informasi yang beredar, hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada 10 November 2023 pihanya mengatakan. Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, penyidik sudah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang telah terjadwal sebelumnya.

Kegiatan penyidikan tersebut merupakan pemeriksaan saksi ahli digital forensik hingga ahli hukum acara. Kemudian, penyidik akan melakukan uji laboratorium barang bukti elektronik yang sudah disita.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku ke Aceh karena Tugas, Bukan Menghindar

"Beberapa kegiatan penyidikan di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratorium barang bukti elektronik yang sudah disita penyidik juga yang lainnya. Ahli yang diperiksa, ahli multimedia, ahli digital forensik, juga ahli hukum acara", Kata dia.

Sebelumnya, dirinya menjelaskan beberapa barang elektronik sudah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diantaranya sebuah handphone (HP) milik SYL.

"Namanya barang bukti elektronik, berupa HP berikut dokumen elektronik di dalamnya. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," Ungkapnya Jumat 3 November 2023.

Seperti yang diketahui, surat ajakan supervisi tersebut pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Permohonan Sengketa Proses Pemilu Lanjut ke Ajudikasi

Kemudian, pada Rabu 18 November 2023 penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi juga Supervisi sama-sama mengusut kasus yang ada.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," Ungkapnya pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan supervisi tersebut diajukan sebagai bentuk efisiensi dan transparansi penyidik dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: