Saling Lapor,Polres Lamsel Tindak Lanjuti Pengeroyokan dengan Profesionalisme
Polres Lamsel --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID- Menanggapi laporan dari warga berinisial DS (28) merupakan warga Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Lampung Selatan yang mengaku mendapatkan penganiayaan dari RE (46) yang tak lain kakak Iparnya bersama dua adiknya yang berprofesi sebagai polisi
Laporan yang masuk ke Polres Lamsel melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), segera ditindak lanjuti oleh Satuan Reskrim dan Propam Polres setempat
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, membenarkan bahwa laporan pengeroyokan ini dilaporkan oleh kedua pihak yang saling melapor.
"Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, pukul 18.30 WIB di Desa Sukatani Kec. Kalianda, masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti-bukti dan Penyidik bekerja dengan profesional untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan jelas."Ungkap kasat Reskrim
BACA JUGA: Gelar Deklarasi, Sahabat Nanang Siap Menangkan Nanang -Antoni di Pilkada Lampung Selatan
Laporan pertama dilayangkan oleh DS pada hari kejadian, 28 September 2024, dan laporan kedua menyusul keesokan harinya, 29 September 2024, dari pihak RE
Menanggapi keterlibatan diduga oknum polisi dalam peristiwa ini, Kasi Propam Polres Lampung Selatan, Iptu Yusriswan, memberikan klarifikasi bahwa dugaan keterlibatan Oknum Anggota Polri tersebut sedang ditangani dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Polres Lampung Selatan berkomitmen akan menindaklanjuti perkaranya secara profesional, Obyektif dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: