Firli Bahuri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mentan SYL

Firli Bahuri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mentan SYL

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Informasi yang beredar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu 22 November 2023 malam menyebutkan, Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Firli Bahuri Bergegas Masuk Kendaraan Lalu Pergi

Terdapat sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser juga beberapa bukti lainnya.

Terdapat pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura serta Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober 2023.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus tersebut.

Mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, bersama tujuh pegawai KPK, serta yang lainnya.

Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: