Tidak Terima Jadi Tersangka, Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pemimpin KPK

Tidak Terima Jadi Tersangka, Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pemimpin KPK

Kubu Hasto Kristiyanto gugat keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, tuding cacat prosedur.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, berencana menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.

Menurut Maqdir, pemilihan Pimpinan KPK tersebut cacat prosedur.

Hal ini diungkapkannya saat kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Maqdir menilai, Pimpinan KPK yang diangkat saat ini tidak memiliki legitimasi hukum.

BACA JUGA:Tim Jibom Satbrimob Polda Lampung Sterilisasi Vihara Prioritas di Bandar Lampung

"Bagi kami, Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," tegas Maqdir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.

Lebih lanjut, Maqdir mengklaim bahwa pemilihan Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalahi aturan berdasarkan pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Ia menuduh Jokowi menggunakan politik balas budi untuk menyandera independensi KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga memicu spekulasi politik.

BACA JUGA:Empat Tokoh Gelar Pertemuan Jelang Musda Partai Golkar Lampung

Menurut kubu Hasto, keputusan ini dibuat setelah PDIP mengambil tindakan tegas dengan memecat Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, anak dan menantu Jokowi.

Maqdir menegaskan bahwa keputusan ini merusak tatanan hukum dan demokrasi.

“KPK seharusnya bekerja secara independen, bukan menjadi alat politik,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: