Cara Mengetahui KTP Dipakai Buat Pinjol atau Tidak

Cara Mengetahui KTP Dipakai Buat Pinjol atau Tidak

--

BACA JUGA:Fasilitasi Hobi Masyarakat, Pekon Semarang Jaya Gelar Festival Layang-layang

3. Isi data yang diminta, dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captchayang tersedia.

4. Pastikan Informasi itu semua benar.

5. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir "SLIK OJK".

6. Unggah beberapa dokumen pendukung diri (KTP serta foto diri).

BACA JUGA:Masjid Nurul Iman Buay Nyerupa Terancam Terseret Longsor, Pemkab Lambar Diminta Segera Bertindak

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonannya di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon pling lambat 1 hari kerja (setelah melakukan pendaftaran).

BACA JUGA:Atasi Sampah di Tegajul, Aparat Pekon Padang Tambak Gotong Royong

Setelah melakukan laporan melalui SLIK OJK ini kalian bisa mengetahui apakah anda memiliki pinjaman atau kredit apa saja.

Jadi bisa tahu apakah KTP kalian digunakan untuk keperluan pinjaman online (Pinjol) atau tidak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: