Instruksi Gubernur Soal Harga Singkong Sudah Diikuti Puluhan Pabrik, Berikut Rinciannya

Instruksi Gubernur Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengenai penetapan harga dasar singkong terus mendapat sambutan positif dari pelaku industri.
Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen telah diikuti oleh lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di wilayah Lampung.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pada petani.
Namun, ia mencatat masih ada 3-4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.
BACA JUGA:Honda CR-V Prestige vs Fortuner VRZ: Pilih Nyaman atau Tangguh?
BACA JUGA:KH. Thoha: Ulama dan Pemerintah Harus Bekerja Sama di PD-PKPNU Pagar Dewa
"Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh terhadap aturan gubernur. Tapi masih ada yang belum, dan ini akan segera kami evaluasi agar tata niaga bisa berjalan adil dan merata," ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) wilayah Lampung.
Ketua PPTTI, Welly Soegiono, mengatakan bahwa seluruh 33 anggota asosiasinya telah menyatakan komitmen untuk mengikuti instruksi gubernur, kecuali dua pabrik yang sedang berhenti beroperasi sementara karena perbaikan mesin (overhaul).
“Kami sepakat dengan kebijakan ini karena tujuannya jelas, menjaga kelangsungan usaha dan melindungi petani,” kata Welly.
BACA JUGA:Jersey Spesial Hari Ibu AC Milan Warnai Kemenangan Laga Kontra Bologna
Gubernur Rahmat menyampaikan bahwa penetapan harga dasar hanya salah satu bagian dari solusi.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: