Selalu Pakai Helm SNI saat Berkendara di Jalanan Umum Jika Tidak Ingin Seperti Ini

Selalu Pakai Helm SNI saat Berkendara di Jalanan Umum Jika Tidak Ingin Seperti Ini

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tahun ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang bagi pengendara yang tidak memakai helm. Tujuannya agar pihak Satlantas Polri dapat memantau kondisi di jalanan secara optimal.

Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan tersebut disalahgunakan. Tidak sedikit pengguna kendaraan sengaja melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan helm.

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm di tahun 2023. Apakah masih sama dengan tahun sebelumnya, atau ada kenaikan tarif denda. Supaya tidah penasaran maka simak informasi berikut ini.

BACA JUGA:NU Silaturahmi dengan Pj Bupati Lampung Barat, Bahas HSN ke-VIII di Kecamatan Air Hitam

Pembahasan soal pelanggaran lalu lintas terdapat banyak sekali, namun yang paling kerap dilanggar adalah tidak menggunakan helm. Padahal helm merupakan salah satu alat utama keselamatan bagi para pengendara bermotor.

Fungsinya juga terbilang penting seperti melindungi bagian kepala agar tidak terjadi cedera bagian otak atau hal yang tidak diinginkan ketika terjadi kecelakaan.

Tidak hanya, Anda akan didenda oleh pihak Satlantas Polri apabila kedapatan melanggaran peraturan tersebut

Untuk mengetahui berapa denda para pengendara bermotor apabila melanggar peraturan tersebut, diataranya.

BACA JUGA:BOS Madrasah Semester II Tahun 2023 Cair

Untuk pelanggaran tidak memakai helm di tahun 2023, besaran denda yang harus Anda bayarkan masih sama jumlahnya seperti di tahun-tahun sebelumnya. Untuk besaran biaya dendanya sendiri paling tinggi sebesar Rp250.000.

Hal tersebut berlaku untuk para pengemudi sepeda motor dan penumpang sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Pasal 29 ayat 1.

Dalam aturan penggunaan helm tidak dapat dilakukan secara asal-asalan, helm yang diperbolehkan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106.

Jika kedapatan penggunaan helm hanya dilakukan pengemudi tetapi di berboncengan dan dilakukan penumpangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: