Selalu Pakai Helm SNI saat Berkendara di Jalanan Umum Jika Tidak Ingin Seperti Ini

Selalu Pakai Helm SNI saat Berkendara di Jalanan Umum Jika Tidak Ingin Seperti Ini

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas--

BACA JUGA:Puluhan Pendaftar PPPK di Lampung Barat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, Anda bisa terkena denda tilang sebesar Rp250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Ketika Anda kedapatan melanggar aturan lalu lintas, maka Anda wajib membayar denda.

Aturannya apabila anda telat membayar maka plat nomor kendaraan yang Anda miliki akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Apabila hal tersebut terjadi tentu akan menyusahkan di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak sampai terjadi, maka Anda dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online.

BACA JUGA:Dilanda Kemarau, 10 Hektare Tanaman Jagung di Lumbok Seminung Gagal Panen

Berdasarkan Informasi yang beredar terdapat beberapa langkah pembayaran denda tilang secara online, berikut ini diantaranya.

1. Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online.

Langkah pertama Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://e-tilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs tersebut, perlu Anda lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian ketika terkena tilang.

Ketika, Anda sudah mendapatkan nomor BRIVA tersebut, Anda tinggal melakukan pembayaran. Untuk cara pembayarannya Anda dapat langsung menuju teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace.

BACA JUGA:Ini Masa Berlaku Otentikasi Pensiunan PNS dari PT Taspen yang Memiliki Ahli Waris

2. Langkah berikutnya Anda bisa memasukkan nomor register tilang

Anda cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang dari polisi. Kemudian masukkan ke kolom nomor register tilang yang ada di situs tilang online.

Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs tersebut tertera nama Anda, informasi kendaraan Anda, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu di keluarkan.

3. Lakukan pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: