BOS Madrasah Semester II Tahun 2023 Cair

BOS Madrasah Semester II Tahun 2023 Cair

Dana BOS Madrasah dari Kemenag--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun 2023 untuk semester II di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sudah mulai disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ke rekening Madrasah masing-masing.

Kasi Pendidikan Islam, Ahmad Khotob, S.Ag, M.M., mendampingi Kepala Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, anggaran dana BOS Madrasah pada semester II tahun 2023 seluruhnya langsung direalisasikan oleh Kemenag RI ke masing-masing Madrasah penerima, termasuk yang ada di Kabupaten Pesbar.

“Secara keseluruhan untuk jumlah anggaran dana BOS Madrasah di tahun 2023 ini sebesar Rp4.752.680.000,- untuk semua Madrasah di Kabupaten Pesbar,” katanya, Senin (16 Oktober 2023).

Dijelaskannya, jumlah anggaran mengalami kenaikan seperti pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) jumlah dana BOS per siswa sebesar Rp960.000,- atau naik sebesar Rp60 ribu per siswa. 

BACA JUGA:NU Silaturahmi dengan Pj Bupati Lampung Barat, Bahas HSN ke-VIII di Kecamatan Air Hitam

Lalu, pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah dana BOS per siswa sebesar Rp1.190.000,- atau naik Rp90 ribu, dari tahun sebelumnya. 

Kemudian, untuk Madrasah Aliyah (MA) jumlah dana BOS per siswa di tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.620.000,- atau naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

“Karena itu, kita berharap dengan telah disalurkannya anggaran dana BOS dari Kemenag RI melalui rekening Madrasah masing-masing di Pesbar ini agar benar-benar digunakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mengingat, kata dia, Februari 2023 lalu Kemenag Pesbar telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana BOS Madrasah itu, bahkan ini merupakan pencairan di Semester II. 

BACA JUGA:Camat Lumbok Seminung Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Lakukan Hal Ini Sebelum Proyek Dimulai

Sehingga, diharapkan dalam penggunaan dana BOS tersebut tepat sasaran. 

Artinya, dalam pengelolaan dana BOS, diharapkan agar seluruh Madrasah dapat lebih flexible, efektif, efisien, akuntabel, dan transparansi.

“Karena, pemberian dana BOS pada Madrasah setiap tahun itu untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mendukung wajib belajar sembilan tahun. Sehingga, semuanya harus benar-benar tertib,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: