Bawa Sabu 45 Kg, Keluarga Pelapor 9 Personel Polda Sumut Ditangkap

Bawa Sabu 45 Kg, Keluarga Pelapor 9 Personel Polda Sumut Ditangkap

--

BACA JUGA:Ini 5 Alasan Aplikasi WhatsApp Kamu Bisa Kena Blokir

Menurut MR barang haram itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.

"Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas," ungkap dia.

Adapun N alias Agam yaitu narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.

Diketahui menurut Mereka barang haram itu didapat dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.

BACA JUGA:PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

"N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," tutupnya.

Diketahui sebelumnya M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.

"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan, Selasa 26 September 2023.

Adapun Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: