Ini 5 Alasan Aplikasi WhatsApp Kamu Bisa Kena Blokir

Ini 5 Alasan Aplikasi WhatsApp Kamu Bisa Kena Blokir

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - WhatsApp merupakan aplikasi untuk saling berkirim pesan secara instan, dan memungkinkan kita untuk saling bertukar gambar, video, foto, pesan suara, dan dapat digunakan untuk berbagi informasi dan diskusi.

Namun disamping itu, dalam aplikasi WhatsApp juga terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penggunanya. Aturan tersebut sudah tertera pada bagian WhatsApp Terms of Service atau Ketentuan Layanan WhatsApp.

Apabila pengguna kedapatan atau terdeteksi melakukan pelanggaran, akun WhatsApp yang di miliki bisa terblokir dalam kurun waktu tertentu. Diantaranya, terblokir selama satu hari, beberapa hari, beberapa minggu, hingga permanen.

WhatsApp juga dapat menghapus akun WhatsApp sementara hingga selamanya, tergantung pada kasus pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Dinsos Lampung Barat Pastikan Buffer Stock Aman

Apa saja yang bisa membuat akun whatsapp seseorang terblokir oleh pihak perusahan Whatsapp berikut terdapat 5 alasanya. Berdasarkan informasi yang didapat.

1. Mengirim file bajakan

WhatsApp memperketat kebijakannya sebagai upaya mengatasi masalah konten bajakan.

Aturannya seperti tidak memperbolehkan pengguna mengirimkan file film di ruang obrolan personal ataupun grup.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Kwarran Pramuka Kecamatan Balik Bukit Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Mengirim atau membagikan file film di WhatsApp tindakan tersebut merupakan hal yang dilarang serta berpotensi membuat whatsapp terblokir. Namun meskipun begitu tidak seluruh akun bakal mengalami pemblokiran.

Hanya saja, apabila membagikan file bajakan, terdapat akun tertentu berpotensi mengalami pemblokiran secara permanen.

Apabila seseorang mengirimkan Anda file bajakan berupa foto ataupun video, Anda hanya dapat menyimpannya untuk diri sendiri saja.

File bajakan tersebut tidak dapat dibagikan atau bahkan dibagikan kembali ke akun lain, karena WhatsApp bisa mengetahui tindakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: