Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Termasuk Janda Duda untuk November 2023

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Termasuk Janda Duda untuk November 2023

--

BACA JUGA:Perbandingan Harga BBM di Indonesia dengan Negara Tetangga di ASEAN

Perlu juga untuk diperhatikan bahwa meskipun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12%, tambahan ini belum akan diterapkan pada tahun ini.

Dengan berdasarkan jadwal, tambahan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12% akan ditransfer oleh Taspen pada awal tahun 2024 nanti.

Berikut ini untuk rincian gaji pensiun PNS yang masih aktif dan juga penerima hak pensiunan yang merupakan janda duda karena ASN telah meninggal, mulai dari November hingga Desember 2023.

Gaji pensiunan bagi janda dari ASN yang telah meninggal adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 9 Oktober 2023 Hingga Rp 51 Ribu, Klik Link DISINI!!

_ Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

_ Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

_ Golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

_ Golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 9 Oktober 2023 Hingga Rp 51 Ribu, Klik Link DISINI!!

Untuk Gaji Pensiunan PNS sebagai berikut ini. 

_ Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

_ Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

_ Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: