Berikut Pedoman Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berdasarkan SE BKN

Berikut Pedoman Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berdasarkan SE BKN

Pedoman Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS --

MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan Surat Edaran (SE) No 10 Tahun 2024, terkait Pelaksanaan ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar ini sangat penting diketahui para PNS yang ingin naik pangkat. 

Adapun surat edaran ini di terbitkan untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan ujian bagi ASN sangat penting guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai.

BACA JUGA:Eksportir Kopi Lampung Borong REC PLN, PT Asia Makmur 100 Persen Gunakan Energi Baru Terbarukan

“Ujian kompetensi ini adalah salah satu upaya strategis untuk memastikan bahwa ASN yang mendapat kenaikan pangkat memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab,” kata Haryomo dalam keterangan tertulis.

Kemudian ia menjelaskan untuk ujian Dinas Tingkat I dilakukan bagi PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.

Selanjutnya ujian Dinas Tingkat II dilaksanakan bagi PNS berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka Temu Bisnis Produk Perkebunan dan Saksikan Pelantikan DRKI Lampung

Untuk tes yang diberikan dalam ujian ini yakni Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Pengetahuan Umum , Tes Substansi Instansi, Tes Pengetahuan Manajerial, Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Penunjang.

Kemudian ada Tes Pengetahuan Umum (TPU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital.

Sedangkan Tes Kompetensi Teknis (TKT) untuk UPKP diberikan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

Kemudian soal ujian yang akan diberikan menggunakan metode CAT BKN, dan semuanya berbentuk tertulis dan pilihan ganda untuk mengukur kelulusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: