PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

--

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," ungkap Triangga Kamal.

BACA JUGA:Formasi PPPK untuk Penyandang Disabilitas di Lampung Barat Masih Sepi Pelamar

Dirinya juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat.

Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain. 

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU. 

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran PPPK di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula.

"PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: