Kabar Gembira, Pendaftaran PPPK di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat yang semula ditutup tadi malam, Senin (9 Oktober 2023) pukul 23.59 WIB, resmi diperpanjang hingga Rabu 11 Oktober 2023.
Perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
"Untuk pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 11 Oktober. Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran maka pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami, Selasa (10 Oktober 2022).
Dijelaskannya, alasan BKN memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 karena tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023.
BACA JUGA:Data Sementara, Pendaftar PPPK di Lampung Barat Tembus 1.106 Orang
"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian," tegas Ahmad Hikami.
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan data sementara hingga pukul 11.00 WIB, Senin (9 Oktober 2023), jumlah pelamar PPPK di kabupaten ini telah mencapai 1.106 orang, rinciannya guru 646 orang, tenaga kesehatan 33 orang, dan tenaga teknis 427 orang.
Menurut dia, jumlah pelamar PPPK ini diperkirakan akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran telah diperpanjang hingga 11 Oktober.
"Jumlah pendaftar PPPK di Kabupaten Lampung Barat didominasi oleh pelamar formasi guru dan tenaga teknis," ujarnya.
BACA JUGA:DKPP Bakal Menggelar GPM di Lapangan Depan Pemkab Pesbar
Seraya menambahkan, Kabupaten Lampung Barat tahun ini mendapatkan kuota 451 formasi PPPK dari pemerintah pusat.
"Kuota formasi PPPK sebanyak 451 itu rinciannya 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis," pungkas dia.
Sekadar diketahui, sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Penyesuaian Jadwal Peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: