Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Mencalonkan Diri Kembali di Pilkada 2024

Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Mencalonkan Diri Kembali di Pilkada 2024

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung Selatan petahana, H. Nanang Ermanto, dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. 

Hal ini dikonfirmasi setelah KPU secara resmi menerbitkan PKPU nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 1 Juli 2024.

Penerbitan PKPU tersebut secara otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila, DR. Budiono, SH. MH, dengan Muhammad Junaidi, SH, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

DR. Budiono berpendapat bahwa Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali karena putusan MK 2023 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan masa jabatan sementara atau definitif. 

BACA JUGA:Viral Video Diduga Pelaku Begal Dihakimi Massa di Mulyorejo, Ini Faktanya

Pendapat ini kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju karena penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.

Ketika dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa debat mengenai bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai.

Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) dengan tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

"PKPU sudah terbit, Pasal 19 huruf (e) tegas mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Tinggal dihitung saja kapan pelantikannya. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan," tegas Muhammad Junaidi yang akrab disapa Bung Adi.

BACA JUGA:Kolaborasi Strategis, Disway National Network dan B Universe Jalin Kerjasama

Jika diksinya pelantikan, lanjut dia, maka ada aturan soal pelantikan, yakni Permendagri nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

"Di situ disebutkan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: