Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek DPT Way Ngison

AKH Jadi Tersangka Korupsi Proyek DPT Way Ngison--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Tersangka Ahmad Khottob (AKH) selaku rekanan pelaksana diduga melakukan pengurangan spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.757.081.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung oleh keterangan ahli, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, Selasa (3 Juni 2025).
BACA JUGA:Keluarga Mahasiswa FEB Unila Meninggal Usai Diksar Resmi Lapor Polisi
Menurut Ferdy, pelaksanaan proyek DPT yang berada di bantaran Sungai Way Ngison itu menyimpang dari ketentuan teknis.
Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu, dan volume pekerjaan diperkecil secara sistematis.
Hal ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi infrastruktur yang semestinya berperan dalam mitigasi risiko bencana alam di wilayah tersebut.
Terusnya, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:UKM Mahepel Bantah Tudingan Kekerasan dalam Kasus Kematian Mahasiswa FEB Unila
"Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Ferdy.
Ia juga mengingatkan para pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat untuk mematuhi prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak bekerja sesuai ketentuan, karena setiap rupiah dari anggaran negara adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Proyek DPT di Way Ngison merupakan salah satu infrastruktur penting yang dibangun untuk mencegah longsor dan pergerakan tanah di daerah aliran sungai yang rawan bencana di Kabupaten Pesisir Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: