KPU Pesbar Gelar Sosialisasi PKPU No.9/2022 dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No.9/2022 dan kode etik serta perilaku penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kegiatan itu dipusatkan di aula Sartika Guest House, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (28/4).
Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Muhammad Tio Aliansyah, S.H, M.H., perwakilan KPU Provinsi Lampung, Ketua KPU Kabupaten Pesbar Marlini, beserta anggota, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu, serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Para Peratin di Air Hitam Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun
Dalam kesempatan itu, anggota DKPP RI, M.Tio Aliansyah, mengatakan bahwa, Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, sedangkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Untuk diketahui bahwa DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:Nukman Apresiasi Keberhasilan Polres Lambar Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak
“DKPP juga memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban. Seperti halnya menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, dan tugas lainnya,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk kewenangan DKPP juga berhak memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dank ode etik, serta berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, transparansi dan sebagainya.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Datang ke Kebun Raya Liwa
Karena itu, dalam hal pengaduan dan/atau pelapor itu meliputi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih serta rekomendasi DPR.
“Dalam penyelenggara pemilu juga memiliki etika, baik etika formal, etika materil dan sebagainya, yang semua itu berdasarkan dengan peraturan yang adanya,” jelasnya.
BACA JUGA:Gelombang Kedua Arus Balik, Satlantas Pasang Penunjuk Arah ke Pelabuhan Panjang
Masih kata dia, ada beberapa landasan kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu yang juga harus benar-benar dipahami antara lain pancasila dan UUD 1945, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat repbulik Indonesia No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, sumpah/janji anggota sebagai penyelenggara pemilu, asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu.
“Adapun prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu yang juga harus benar-benar diperhatikan oleh penyelenggara pemilu yakni jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: