Soal Kampanye Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Masih Merujuk PKPU 15 Tahun 2023

Soal Kampanye Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Masih Merujuk PKPU 15 Tahun 2023

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dalam pelaksanakan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih merujuk pada aturan terbaru dari KPU Republik Indonesia (RI), yakni Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, setelah ada putusan MA mengenai kampanye Pemilu bisa dilaksanakan di fasilitas Pemerintahan dan tempat pendidikan. 

KPU RI telah mengeluarkan PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu. Sejauh ini juga belum ada aturan terbaru lagi dari pusat.

“Dalam PKPU mengenai kampanye Pemilu itu sudah ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan pada fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan,” katanya.

BACA JUGA:Shogun 125 Kembali dengan Versi Baru, New Suzuki Best Siap Bersaing di Jalanan

BACA JUGA:Jelang Digantikan Pj, Nur Kholis Cairkan DD Tahap II, Kok Bisa ?

Tentu, kata dia, walaupun bisa dilaksanakan pada fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan itu jelas harus tetap mengacu pada peraturan yang ada. 

Dalam pelaksanaan kampanye seperti di tempat pendidikan misalnya kampus atau sekolah dan tempat pendidikan lainnya  harus memperhatikan lokasinya yakni seperti di gedung serbaguna, lapangan dan yang diperbolehkan lainnya. 

“Selain itu juga dalam pelaksanaan kampanye jangan sampai menimbulkan atau mengganggu adanya kegiatan belajar mengajar ataupun kegiatan sekolah lainnya,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, dalam pelaksanaan kampanye harus dilakukan pada saat hari libur sekolah, atau waktu tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU No.15/2023 tersebut. 

BACA JUGA:Pekon Sinar Luas Salurkan BLT DD Triwulan Tiga

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Barat Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Tugusari Bersama Uspika

Meski begitu mudah-mudahan untuk di Kabupaten Pesbar dalam pelaksanaan kampanye Pemilu nanti semuanya dapat kondusif dan mematuhi semua aturan yang berlaku.

Sementara itu, sesuai dengan PKPU No.15/2023 tentang kampanye itu bahwa untuk jadwal tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: