Ketentuan Penggalian Bahu Jalan Nasional Harus di Luar Drainase Bukan Seperti Proyek Pipa PDAM Way Tenong

Ketentuan Penggalian Bahu Jalan Nasional Harus di Luar Drainase Bukan Seperti Proyek Pipa PDAM Way Tenong

--

BACA JUGA:Dapat Instruksi dari Bawaslu Way Kanan, Panwascam Pakuan Ratu Tertibkan APS/APK di Lokasi Terlarang

"Semestinya mereka harus perbaiki," ungkap Rusmadi Gani dikonfirmasi, Rabu (4 Oktober 2023).

Karena, lanjut dia, rabat beton yang dibangun di bahu jalan nasional tersebut merupakan aset BPJN Wilayah II, yang tentunya dalam pembangunannya menggunakan biaya.

"Karena itu sudah menjadi aset kita di BPJN  dan mengeluarkan anggaran biaya," sambungnya.

Sebelumnya Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Alex Wijaya mengatakan, bahwa perbaikan rabat beton yang rusak karena aktivitas penggalian untuk pemasangan pipa tersebut menjadi tanggung jawab rekanan.

BACA JUGA:Pekon Tebaliokh Tetapkan 7 Program Prioritas DD Tahun Anggaran 2024 Mendatang

"Kalau perbaikannya itu tanggung jawab rekanan, masa kami dari Dinas PU yang diminta memperbaiki," kata Alex mewakili Kepala DPUPR Lampung Barat Ansari.

Alex juga mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini dengan BPJN Wilayah II terlewatkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Way Tenong tersebut.

Namun, Alex juga menyebut bahwa pihak rekanan juga memiliki tanggung jawab, terkait dengan pemanfaatan bahu jalan nasional di sepanjang 800 meter, yang menjadi tempat pemasangan pipa yang dilakukan.

”Iya, ada yang terlewatkan khususnya terkait koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini BPJN. Memang seharusnya sebelum pembangunan dilakukan koordinasi, tetapi ada beberapa hal yang juga menjadi tanggung jawab rekanan,” kata dia.

BACA JUGA:Wujud Solidaritas, Pekon Kenali Bantu Korban Kebakaran di Way Empulau Ulu

Alex melanjutkan, koordinasi telah dilakukan dengan BPJN, dan salah satu yang dipersoalkan yakni perihal adanya rabat beton yang terpaksa dibongkar untuk melakukan proses pemasangan pipa, dan itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.

Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,- bersumber APBD Lampung  Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: