Dapat Instruksi dari Bawaslu Way Kanan, Panwascam Pakuan Ratu Tertibkan APS/APK di Lokasi Terlarang

Dapat Instruksi dari Bawaslu Way Kanan, Panwascam Pakuan Ratu Tertibkan APS/APK di Lokasi Terlarang

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Instruksi Bawaslu WAY KANAN untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga atau atribut partai yang melanggar undang-undang pemilu telah menghasilkan tindakan konkret dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Pakuan Ratu di Kecamatan setempat. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kampung dan memastikan bahwa kampanye pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban yang dilakukan oleh Panwascam Pakuan Ratu mencakup Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Salah satu peraturan yang ditegaskan adalah bahwa APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon.

BACA JUGA:Pekon Tebaliokh Tetapkan 7 Program Prioritas DD Tahun Anggaran 2024 Mendatang

Winston M Jamil, selaku Ketua Panwascam Pakuan Ratu, menjelaskan bahwa sebagian besar APS dan APK yang terpasang saat ini adalah inisiatif dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ingin melakukan sosialisasi diri kepada masyarakat. 

Namun, upaya sosialisasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu segera ditertibkan.

“Kami tidak melihat isi dan bentuknya, ketika itu salah tempat, termasuk yang ada retribusinya, itu ditertibkan,” ujar Winston.

Selain itu, Winston juga mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena para calon DPRD kota dan DPRD Provinsi memasang APK, yang juga merupakan pelanggaran karena Bawaslu belum melakukan pelegalan terhadap kegiatan kampanye. 

BACA JUGA:Wujud Solidaritas, Pekon Kenali Bantu Korban Kebakaran di Way Empulau Ulu

“APS tidak boleh berbau kampanye, atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK),” pungkasnya. 

Namun, perlu dicatat bahwa penitipan alat peraga kampanye tidak dilakukan secara merata di beberapa kecamatan lain di Way Kanan. 

Ada indikasi pengecualian terhadap beberapa calon yang terlihat dengan jelas di beberapa jalan protokol di ibukota Way Kanan, dimana masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang dengan bebas.

Contoh yang mencolok adalah kejadian di Kecamatan Baradatu, di mana salah satu baliho calon terpampang dengan gagah di jalan lintas Sumatera yang membelah Kabupaten Way Kanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: