Ketentuan Penggalian Bahu Jalan Nasional Harus di Luar Drainase Bukan Seperti Proyek Pipa PDAM Way Tenong

Ketentuan Penggalian Bahu Jalan Nasional Harus di Luar Drainase Bukan Seperti Proyek Pipa PDAM Way Tenong

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas pengawasan pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II ikut memberikan komentar terkait proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- juga diketahui melakukan pengrusakan rabat beton pada bahu Jalan Nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong.

Meski tidak menyebutkan penggalian cor bahu jalan nasional tersebut menyalahi. 

Namun Dikatakan Pengawas Jalan Nasional Wilayah ll Lambar Arif Rustiawan, sesuai ketentuan meskipun pihak penanggung jawab memberikan izin untuk penggalian bahu jalan, seperti untuk penanaman pipa tersebut. Harus di luar siring (drainase) jalan bukan di bibir badan jalan.

Dan dalam pengembalian atau penimbunan ulang setelah digali harus melalui pemadatan, kemudian setelah di padat ditabur batu base lalu dicor. 

BACA JUGA:Tim GLD Lampung Barat Ganti Logo

"Kalau sebelumnya pelaksana kegiatan minta izin tentu akan kami arahkan penggalian di jalur luar siring, karena penggalian yang sekarang dapat juga masuk kategori badan jalan," ungkap Arif.

Namun demikian kata dia pihaknya sebagai petugas akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pimpinan sembari kan memantau tindakan perbaikan oleh pihak pelaksana kegiatan.  

Terpisah tokoh masyarakat Kecamatan Way Tenong H Harun Roni, belum dapat memberikan komentar banyak karena akan mempelajari terlebih dulu tentang perizinan dan spesifikasi kegiatan tersebut. 

"Saya belum mengetahui jadi coba akan saya pelajari dulu seperti apa perizinannya apalah memang harus lewat izin atau seperti apa," tegas mantan Anggota DPRD Lambar tersebut.

BACA JUGA:Tim GLD Lampung Barat Sukses Menggelar Festival Literasi Tahun 2023

Sebelumnya, selain tidak mengantongi izin dari BPJN Wilayah II terkait penggunaan bahu jalan nasional, pihak rekanan proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- juga diketahui melakukan pengrusakan rabat beton pada bahu jalan nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, terdapat bekas galian pada sisi kiri dan kanan badan jalan yang diperkirakan mencapai ratusan meter. 

Bekas galian pada rabat beton tersebut, hanya ditutup kembali dengan menggunakan tanah bekas galian tanpa kembali menutup menggunakan beton.

Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani menyikapi adanya pengrusakan rabat beton di bahu jalan nasional yang menjadi kewenangan pihaknya tersebut menyampaikan bahwa seyogyanya perbaikan kembali dilakukan oleh pihak rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: