2024 Gaji PNS Diubah Jadi Single Salary dan Inilah Tunjangan yang Akan Dihapus
Ilustrasi--
Kelima Tunjangan Makan
BACA JUGA:Bingung Butuh Modal? Ajukan di Pinjol AdaKami, Limit hingga Rp 100 Juta dengan Tenor Panjang
Selama ini juga PNS mendapatkan tunjangan makan.
Tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan ikut dihapuskan kalau sistem single salary diberlakukan.
Keenam Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat tugas PNS
BACA JUGA:Evaluasi Kepala Daerah, Pj Bupati Nukman Paparkan Capaian Keberhasilan Kinerja Pemkab Lampung Barat
Dimana Tunjangan Kinerja tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Hanya saja sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS akan dihapus dan diberlakukan mulai kapan.
Demikian informasi yang untuk sementara ini dapat sebarkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: