2024 Gaji PNS Diubah Jadi Single Salary dan Inilah Tunjangan yang Akan Dihapus

2024 Gaji PNS Diubah Jadi Single Salary dan Inilah Tunjangan yang Akan Dihapus

Ilustrasi--

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Tetap Bisa Makmur di Hari Tua, Gaji Segera Dicairkan PT Taspen

– Eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta

– Eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta

– Eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta

– Eselon IIIB Rp980 ribu

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Lusa, Sudah Siap Dokumen Ini Belum?

– Eselon IVA Rp540 ribu

– Eselon IVB Rp490 ribu.

Ketiga Tunjangan Suami/istri

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar Lima persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diterapkan.

BACA JUGA:Klik Linknya DISINI dan Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hingga Rp 45 Ribu Hari Ini 16 September 2023

Keempat Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar dua  persen dari gaji pokok.

Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini  juga tiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: