Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Barat

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kali ini di wilayah Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 14 September 2023 malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki inisial ABS (39) yang merupakan warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Kirab Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Berikan Pendidikan Kepada Pemilih Pemula

Kasat Narkoba Polres Pesbar, Iptu Jefri Syaifullah, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ABS (39) warga pekon pemerihan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Seray sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu,” kata dia.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 410-02/TBS Masuk Dapur Warga, Mbah Pajri: Terimakasih Pak Babinsa

Dijelaskannya, berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan kemudian petugas menghentikan keduanya.

“Disaat bersamaan petugas melihat salah seorang menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangannya ke aspal, setelah diperiksa petugas menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:154 Marbot di Pesisir Barat Terima Insentif

Ditambahkannya, setelah di introgasi ABS mengakui telah menjatuhkan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian ABS berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pesbar guna  menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: