Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Platform Medsos TikTok Berbisnis e-Commerce

Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Platform Medsos TikTok Berbisnis e-Commerce

TikTok dilarang berbisnis Medsos dan e-Commerce sekaligus--

BACA JUGA:KUR Mandiri 2023 Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Berikut Ketentuannya

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Izzudin Al Farras, mengangkat isu penting terkait perlindungan data dan bagaimana media sosial digunakan dalam perdagangan e-commerce. 

Dia juga menyoroti pentingnya kesetaraan produk yang dipromosikan melalui social commerce dengan produk UMKM lokal. 

TikTok sebagai platform media sosial memungkinkan TikTok Shop untuk memahami preferensi konsumen Indonesia dan menggunakannya untuk bekerja sama dengan perusahaan asing dalam memasarkan produk secara murah kepada konsumen Indonesia.

Sementara Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Tubagus Fiki Chikara Satari, menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan untuk melindungi UMKM lokal dan konsumen. 

BACA JUGA:Soal Dugaan Penggelapan Dana Investasi, Berikut Deretan Portofolio Lokasi Taspen Parkir Uang

Ini adalah langkah yang dianggap tepat oleh Fithra Faisal, seorang ekonom dari Universitas Indonesia, yang berpendapat bahwa perkembangan inovasi teknologi harus dimanfaatkan dengan bijak untuk tidak merugikan bisnis lokal. 

Dia juga menyarankan agar pemerintah mendorong kolaborasi antara UMKM lokal dengan platform media sosial untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif.

Keputusan untuk melarang TikTok dan platform serupa menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia merupakan langkah yang menarik dalam upaya melindungi bisnis lokal dan mendukung UMKM. 

Seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India, pemerintah Indonesia berusaha menciptakan kondisi yang lebih adil bagi pelaku bisnis dalam negeri. 

BACA JUGA:Berikut Ini Profil Dirut PT Taspen, Pengelola Dana PNS dengan Jumlah Rp 345,7 Triliun

Hal ini akan memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk bersaing di pasar digital tanpa harus menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan platform asing. 

Dengan peraturan yang lebih ketat, diharapkan ekosistem bisnis online di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi ekonomi negara ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: