Cegah Penipuan, Polsek Pesisir Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cegah Penipuan, Polsek Pesisir Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M,H--

BACA JUGA:Telan Dana Rp192 Juta, Pembangunan Bronjong Puskesmas Sekincau Layak Dijadikan Sampel?

Seperti diketahui, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Krui dan Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 6 Agustus 2023

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut yakni HS (34) warga Dusun Cinta Sari, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, dan Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban atas nama Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesbar.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku itu dengan mendatangi rumah korban, kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir korban,” katanya, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Seru!! Tanding Voli Antar Guru Tutup Lomba HUT RI Antar SD/MI di Way Tenong

Dikatakannya, kepada korban, pelaku mengatakan korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp2 Miliar, apabila korban bersedekah sejumlah Rp30 juta. 

Korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, dengan cara Rp15 juta langsung diserahkan kepada pelaku, dan Rp15 juta lagi dikirim melalui transfer.

“Kemudian uang itu dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper itu sebelum 40 hari,” jelasnya.

Masih kata dia, saat itu korban yang juga mengaku terkena gendam (sirep), menyanggupi persyaratan tersebut, dan pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9.900.000, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 Miliar.

BACA JUGA:Lampung Barat Kirim Satu Siswa Madrasah Ikuti KSM Tingkat Nasional

“Korban pun kembali tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selang empat hari kemudian, setelah kejadian itu korban mendatangi kontrakan pelaku, dan pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp9.900.000. 

Saat itu juga korban, pulang kerumah untuk mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

“Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19.800.000 kepada pelaku, dan korban kembali menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: