Viral Lantaran Mengancam Petani, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan press release terkait penetapan tersangka kasus korupsi bantuan kelompok tani ternak lebah madu-Foto Edi Herliansyah-
BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikut Rakor Pelaksanaan Rangkaian HUT RI Bertema 'Terus Melaju untuk Indonesia Maju'
Apriyono, Kasi Intel Kejari Tanggamus Provinsi Lampung, menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dan Apriyono menegaskan bahwa jika ada indikasi yang mengarah ke tersangka baru, akan segera diumumkan.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, bersama dengan Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono, telah mengkonfirmasi bahwa BW sebagai ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I dan juga sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021.
Penetapan BW sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan BW sebagai tersangka.
BACA JUGA:SK Telah Diterima, Pj Bupati Nukman Imbau PPPK Tidak Terlibat Judi Online
Modus operandi yang dilakukan BW melibatkan penyelewengan dana hibah DAK fisik untuk kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi pada tahun anggaran 2021.
BW melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000 dari total dana Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh kelompok tani hutan (KTH) seperti KTH Karya Tani Mandiri I, II, III, dan V di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu.
Akibat pemotongan tersebut, pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal, dan hasil produksi madu juga terdampak negatif.
BW saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Produksi Pajale di Pesisir Barat Capai 47.100 Ton
Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 554.000.000, demikian yang disampaikan oleh Kajari Tanggamus, Yunardi. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: