Indah Meylan Datangi Bareskrim Polri, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Mesuji

Indah Meylan Datangi Bareskrim Polri, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Mesuji

Indah Meylan mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi Masjid Agung Mesuji yang tak kunjung ada kejelasan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, bersama M. Wahyudin mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek Masjid Agung Mesuji.

Kasus ini telah lama dilaporkan oleh Indah Meylan bersama timnya. 

Dalam dugaan ini, beberapa nama pejabat turut disebut sebagai terlapor, termasuk mantan Bupati Mesuji berinisial STH dan calon bupati lainnya, ELF.

“Kami ingin mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi di Masjid Agung,” ujar Indah Meylan saat ditemui di Mabes Polri pada Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang

Indah juga berharap agar penyidik bertindak profesional dan menuntaskan perkara ini. 

“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas. Terlebih dengan kepemimpinan presiden baru yang membawa semangat pemberantasan korupsi, kami berharap semua pelaku korupsi diberantas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Diketahui bahwa Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor terkait kasus ini. 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA:Polda Lampung Dukung Bawaslu Perangi Politik Uang, Siap Tindak Tegas Pelaku

Indah Meylan mengonfirmasi bahwa dua saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan dengan 13 pertanyaan pokok yang diajukan.

“Dalam pemeriksaan ini, ada temuan baru yang mengarah pada dugaan pemalsuan terkait hibah yang diberikan oleh klien kami, Ari Sarjono,” ungkap Indah.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat indikasi pemalsuan pada surat-surat hibah, termasuk adanya tanda tangan dan stempel palsu. 

“Dokumen yang ada mengindikasikan permainan, di mana SK bupati hanya mencantumkan nama Ari Sarjono, yang tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut. Jadi, jelas ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: