Kejari Lampung Utara Sita Aset Terpidana Korupsi Dana BOK

Kejari Lampung Utara Sita Aset Terpidana Korupsi Dana BOK

Kejari Lampung Utara lakukan pemasangan plang sita terhadap aset milik terpidana Mantan Kadiskes Maya Mettisa pada Senin 18 November 2024 kemarin--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengambil langkah tegas dengan memasang plang sita eksekusi pada aset milik terpidana korupsi, dr. Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara

Langkah ini terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pemasangan plang dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sebagai bentuk nyata komitmen Kejari Lampung Utara dalam pemulihan aset negara.  

Dalam perkara ini, dr. Maya Metissa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan. 

BACA JUGA:Jadi Nasabah BRI: Pilihan Tepat untuk Keamanan dan Hadiah Menarik

Berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ia dijatuhi hukuman:  

- Pidana penjara: 7 tahun.  

- Pidana denda: Rp400.000.000, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar.  

- Uang pengganti: Rp2.110.443.500, dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp200.000.000, sehingga sisa yang harus dibayar Rp1.910.443.500.  

BACA JUGA:BRImo: Solusi Praktis untuk Transaksi Internasional dan Rekening Valas

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.  

Kejari Lampung Utara juga melakukan pelacakan aset atau harta benda terpidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan eksekusi penyitaan

Aset-aset yang disita akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.  

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Alif Darmawan Maruszama, menyatakan bahwa pemasangan plang sita pada aset terpidana adalah langkah awal menuju pelelangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: