Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016.
Salah satu tersangka adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
"Penyidik menetapkan TTL, Menteri Perdagangan 2015-2016, sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).
BACA JUGA:Mengenal 5 Jenis Event Balapan Motor yang Paling Terkenal di Dunia
Selain TTL, tersangka lain adalah DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Qohar, kasus ini bermula dari surplus gula di Indonesia pada 2014.
Untuk mengatasi surplus, TTL sebagai Menteri Perdagangan saat itu melakukan koordinasi lintas sektoral dan memutuskan agar Indonesia tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, pada 2015, TTL menyetujui izin impor gula meski sebelumnya dinyatakan tidak perlu.
BACA JUGA:Handphone Mayat di Drainase Tol Bakter Bakal Jadi Petunjuk Penyelidikan
Melalui keputusan tersebut, PT AP mendapat izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diproses menjadi gula kristal putih.
Qohar menambahkan bahwa aturan yang berlaku menyatakan hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Meski demikian, TTL mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan swasta, PT AP, untuk melakukan impor gula kristal tersebut.
Dalam kasus ini, TTL dan DS dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: