Viral Lantaran Mengancam Petani, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan press release terkait penetapan tersangka kasus korupsi bantuan kelompok tani ternak lebah madu-Foto Edi Herliansyah-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Provinsi Lampung, yang berinisial BW, harus merasakan dinginnya kamar tahanan.
BW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu tahun anggaran 2021.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video rekaman suara BW yang mengancam kelompok tani. Rekaman tersebut berdurasi sekitar dua menit dan diunggah di akun TikTok @fuckbitch.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapatkan puluhan ribu komentar.
BACA JUGA:Hari Ini BPBJ Lampung Mulai Buka Etalase Pekerjaan Jalan, Berikut Nilai Transaksinya
Dalam rekaman tersebut, BW menanyakan tujuan kelompok tani membawa LSM dan menunjukkan kekesalannya karena ada pihak yang datang ke lokasi budidaya lebah.
Namun, kelompok tani ini membantah membawa pihak manapun dan hanya mengantarkan pihak yang ingin mengetahui tentang budidaya lebah.
Terkait dengan keterangan tersebut, BW merespon dengan ucapan yang kasar.
Ia mengecam kelompok tani karena melibatkan pihak lain seperti LSM, dan bahkan menuduh mereka berbohong.
BACA JUGA:Kontribusi Komoditas Unggulan Lampung Tingkatkan Perekonomian Nasional
Penjelasan dari kelompok tani tersebut pun dibalas dengan perkataan yang cukup kasar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menyelidiki kasus dugaan korupsi DAK bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Dalam upaya tersebut, oknum anggota DPRD berinisial BW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka BW dan mengembangkan kasus ini, tim penyidik Kejari Tanggamus sudah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I, Ketua, Bendahara Kelompok Tani Hutan II, III, dan V, serta beberapa pihak dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: