Ganti Alamat Domisili di KTP Lebih Mudah, Begini Caranya
--
c. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
BACA JUGA:Penemuan Jasad Diduga Mahasiswa Itera, Identifikasi Masih Berlangsung
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota atau provinsi lain:
a. Bawa KK.
b. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
c. Dinas Dukcapil di daerah asal akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
d. SKP tersebut dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil di daerah tujuan guna mendapatkan dokumen kependudukan baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Alam di Lumajang yang Bisa Bikin Pengunjung Ketagihan
3. Pemekaran wilayah:
a. Datang ke Dinas Dukcapil setempat.
b. Bawa persyaratan lengkap, seperti KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
c. Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
d. Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
BACA JUGA:Diterjang Ombak, Nelayan Way Jambu Tenggelam
Penggantian alamat di KTP juga dapat diwakilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: