Ganti Alamat Domisili di KTP Lebih Mudah, Begini Caranya
--
Jika seseorang tidak dapat hadir untuk mengurus dokumen kependudukan, ia dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Selanjutnya, pihak yang diberi kuasa dapat mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: