Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM Diberi Waktu Sebulan untuk 'Membela Diri'

Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM Diberi Waktu Sebulan untuk 'Membela Diri'

LPPL Radio Swara Praja Lampung Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nasib Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Praja FM milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bergantung pada hasil evaluasi akhir terhadap radio yang sempat menjadi radio kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu.

Dewan Pengawas diberikan waktu satu bulan sejak terbitnya surat Sekretariat Daerah nomor 000/668/III.18/2023 dan atau surat Sekretariat Daerah nomor 000/795/III.18/2023 perihal : Ralat penyampaian rencana pembekuan kepengurusan untuk melakukan pembelaan diri secara tertulis.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., mengatakan, berkaitan dengan surat rencana pembekuan yang telah diterima oleh dewan pengawas maka sesuai dengan peraturan Bupati nomor 8 tahun 2018 pasal 15 ayat (3) dewan pengawas diberikan hak untuk membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan setelah diterimanya surat pemberitahuan tersebut. 

"Maka dalam jangka waktu satu bulan tersebut jawaban dari dewan pengawas nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan sehingga pimpinan dapat mengambil keputusan yang terbaik," tegas Nukman.

BACA JUGA:Dinsos Lampung Salurkan 30 Paket Bantuan ke Korban Kebakaran

Terbitnya surat Sekretariat Daerah, maka sehubungan dengan surat tersebut diatas rencana pembekuan ini adalah langkah yang harus diambil sesuai dengan peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 8 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja LPPL Radio Swara Praja FM pada Bagian keenam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (3) serta Pasal 16.

"Keberadaan LPPL Radio Swara Praja diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi dan sebagai kontrol sosial serta untuk melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah," ujarnya.

Namun, kata dia, dengan kondisi infrastruktur dan peralatan yang dimiliki saat ini sudah tidak layak serta saat ini telah memasuki era digitalisasi dimana segala sesuatu serba digital.

"Hal ini menyebabkan semakin menyusutnya minat masyarakat untuk mendengarkan radio dan lebih memilih untuk mengakses media sosial," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Ungkap Kendala Penagihan Kredit Macet BLUD Sebesar Rp868 Juta Lebih

Untuk diketahui, Pemkab Lampung Barat, membekukan kepengurusan dan mengambil alih sementara LPPL Radio Swara Praja 98,6 FM., melalui surat yang ditandatangani asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, MM.

Dalam suratnya, Ismet Inoni menyampaikan berdasarkan pertimbangan dan kondisi LPPL Swara Praja maka LPPL Swara Praja untuk sementara waktu dibekukan. 

Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut.

Pembekuan ini, dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja oleh Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: