Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM Diberi Waktu Sebulan untuk 'Membela Diri'

LPPL Radio Swara Praja Lampung Barat--
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran, Wabup Pesisir Barat Sampaikan Ucapan Belasungkawa
Diman, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: