Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampura Kembali berhasil Membekuk DPO Curat

Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampura Kembali berhasil Membekuk DPO Curat

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung kembali berhasil membekuk tersangka Curat inisial YNS (33) warga Campur Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Lampura.

Ia berhasil ditangkap setelah selama satu tahun setengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang paling dicari pihak Kepolisian Sektor Kotabumi Kota.

Tersangka YNS dikenal cukup piawai untuk urusan kabur-mengabur bila keberadaan dirinya terpantau oleh petugas.

Namun berkat kerja keras aparat, langkah pelarian YNS harus berakhir pada Rabu 23 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Bacaleg DPD RI Beri Penjelasan Perihal Pengunduran Dirinya Sebagai Peratin

YNS dibekuk tim opsnal Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi di rumah kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., membenarkan telah menangkap dan mengamankan tersangka YNS yang selama ini masuk dalam DPO.

YNS jadi buronan polisi atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/XI/2021/SPKT Polsek Kotabumi Kota/ Polres LU/ Polda Lampung Tanggal 4 November 2021 dengan Korban atau pelapor Sumiati, Selasa 23 Mei 2023

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek terkait kronologis kejadian, tersangka berjumlah tiga orang masing masing AH, RP, telah berproses dan tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi, kemudian yang sekarang tertangkap (YNS). 

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Pesbar Ringkus Pelaku Curanmor

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang tidak berteralis.

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang ada di ruang tengah disamping lemari TV, kemudian mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio, warna hitam dengan Nopol BE 6645 JV, dan 1 (satu) unit lagi merk supra fit, warna hitam Nopol B 6268 TAW kemudian membawa kabur melalui pintu depan bagian tengah, korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Kotabumi Kota," terang Kapolsek.

"Saat ini tersangka YNS sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: