Polsek Jatiagung Berhasil Amankan Pelaku Curas
Motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti --
LAMSEL, MEDIA LAMPUNG .CO.ID - Polsek Jati Agung Polda Lampung berhasil mengamankan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas ) yang terjadi yang terjadi di Jl. Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, 25 Februari 2025
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira dalam keterangannya, menyatakan bahwa tersangka YI (40), warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga setempat.
“Tersangka membuntuti korban sejak dari Way Halim hingga Jati Agung. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh” lanjut Kapolsek
Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan korban dan berusaha membawa kabur, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun, Modus Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Warga sekitar segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan.
Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung. Korban menyadari dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya. Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya.
Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.
BACA JUGA:Wabup Lamsel Syaiful Anwar Cek ketersediaan Bahan Pokok
“Kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JM8110NK956759 dan nomor mesin JM81E1958205 sebagai barang bukti dalam proses hukum” pungkas Iptu Rudy
Tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: