Sat Reskrim Polres Pesbar Ringkus Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Pesbar Ringkus Pelaku Curanmor

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin (22/5/2023) kemarin, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pelabuhan Agung Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku curanmor yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial S (34) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur. 

Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor (korban) yakni Hengki Fahlepi, warga Pekon Marang, memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Blade dengan nopol B 3545 TBG, tanpa body samping itu di pinggir pantai.

“Korban bersama saudaranya yakni Sopiyan memarkirkan sepeda motornya dipinggir pantai tepatnya di pelabuhan Agung Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, karena hendak pergi melaut,” katanya, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Bukti-bukti Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate

Riki mengatakan, ketika korban dan saudaranya itu pergi melaut dengan menggunakan perahu untuk mencari ikan, pelaku S langsung melancarkan aksinya mencuri kendaraan bermotor milik koban. 

Setelah korban bersama saudaranya itu selesai melaut dan hendak menuju ke sepeda motor yang sebelumnya diparkir di pinggir pantai itu ternyata sudah hilang, saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Pesbar.

Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB, Sat Reskrim Polres Pesbar yang dipimpin Aiptu Kadar Rahman, S.H., bersama dengan team, melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial S itu berada di kediamannya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur.

“Kemudian team langsung bergerak menuju lokasi, dan pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Blade tanpa body samping, milik korban di pelabuhan Agung Pekon Marang,” jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Kabupaten Lambar

Sementara itu, kata dia, untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit rangka sepeda motor honda Blade tanpa body samping kiri dan kanan. 

Kemudian, satu unit mesin sepeda motor Honda Blade dengan nomor mesin JBB1E1260871 yang sudah dihapus. 

Selain itu, satu lembar STNK sepeda motor Honda Blade warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, serta satu buah BPKB sepeda motor Honda Blade warna biru-silver.

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Pesbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: