Bacaleg DPD RI Beri Penjelasan Perihal Pengunduran Dirinya Sebagai Peratin

Bacaleg DPD RI Beri Penjelasan Perihal Pengunduran Dirinya Sebagai Peratin

Agung Imam Prasetyo, Peratin Pampangan, Kecamatan Sekincau yang maju sebagai bacaleg DPD RI--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pihak menyoroti adanya peratin yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kendati sudah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui oleh Partai Politik (Parpol) pengusung namun hingga saat ini yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai peratin.

Hal ini ditanggapi langsung oleh calon DPD RI Dapil Lampung Agung Imam Prasetyo yang saat ini masih menjabat sebagai Peratin Pampangan, Kecamatan Sekincau.

Dijelaskan jika saat ini surat pengunduran dirinya masih dalam proses, yang diajukan kepada Lembaga Himpun Pekon (LHP) dan seterusnya diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar.

BACA JUGA:2024, Ratusan ASN di Lambar Bakal Pensiun

"Sebagai bakal calon DPD RI yang akan maju pada pemilu 2024 mendatang, saya pribadi sangat mengapresiasi terkait informasi pengunduran diri dari jabatan yang sekarang sebagaimana disampaikan pihak dinas. Namun juga berdasarkan PP No.32/2018 pasal 6 menyebutkan diantaranya kepala desa mengajukan pengunduran diri ke badan permusyawaratan desa, disertai tanda terima, ditindaklanjuti menurut undang-undang yang berlaku, dan poin terakhir hak dan kewenangannya sebagai kepala desa dicabut setelah menjadi calon tetap, sedangkan menurut PKPU No.11/2023 jadwal penetapan calon untuk DPD RI adalah 3 November 2023," katanya.

Dan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan LHP, camat dan DPMP setempat, agar LHP segera mengajukan surat ke Dinas PMP Kabupaten Lambar melalui, Kecamatan Sekincau. 

“Selain itu saya pribadi memohon doa kepada masyarakat khususnya Lampung Barat agar segala proses berjalan lancar,” ungkap Agung. 

Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengunduran diri dari Peratin yang namanya sudah masuk dalam daftar Bacaleg di KPU Lambar.

BACA JUGA:Peratin di Lambar 'Nyaleg' Tanpa Mengundurkan Diri, Kok Bisa ?

"Sampai sekarang kami belum menerima adanya Peratin yang mengajukan surat pengunduran diri karena akan maju di pemilihan legislatif," ungkap Fauzan Ariadi, mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Syaekhudin, Selasa (23/5/2023).

Jauh sebelum tahapan pendaftaran sebagai Bacaleg, kata dia, pihaknya telah menyurati camat agar mengkoordinasikan kepada seluruh Peratin yang hendak maju di Pemilu 2024 untuk memproses surat pengunduran diri.

"Kalau sudah ada surat pengunduran diri, tentunya tidak kita hambat dan akan kita proses, untuk prosesnya sendiri sekitar dua minggu kita terbitkan Saka Pemberhentian, tetapi kembali lagi sampai sekarang belum ada kami terima surat pengunduran diri dari Peratin yang maju di Pemilihan Legislatif yang disampaikan melalui camat," kata dia.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Kabupaten Lambar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: