Segini Gaji Satpam hingga Sopir di Lingkungan Pemerintahan di 38 Provinsi

Segini Gaji Satpam hingga Sopir di Lingkungan Pemerintahan di 38 Provinsi

Daftar gaji satpam dan sopir di lingkungan pemerintahan-Ilustrasi/FREEPIK.COM-

BACA JUGA:Terbaru! Ponpes Al-Zaytun Diduga Rekrut Jemaah untuk Dikuras Uangnya dan Dicuci Otak

Jika ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Adapun besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan supir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 5.104.000, dan terkecil di DI Yogyakarta masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000

Selain mendapat gaji, mereka juga ditetapkan Sri Mulyani mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.Nilainya sebesar Rp 13 ribu untuk uang lembur orang per jam, dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jumat (12/5/2023), honorarium atau gaji satpam dan sopir di Kementerian/Lembaga wilayah DKI Jakarta dipatok sebesar Rp 5,61 juta.

BACA JUGA:Segudang Tujuan Healing, Ini 27 Objek Wisata di Lampung yang Wajib Dikunjungi

Sedangkan, gaji untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta.

Kedua diduduki provinsi  Papua dengan  gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,6 juta untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.Kemudian, untuk gaji petugas kebersihan dan pramubakti dipatok sebesar Rp 4,18 juta.

Di tempat ketiga ada Provinsi  Sulawesi Utara yang mana gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,23 juta sementara l Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta

Nomor keempat ditempati provinsi Bangka Belitung yang gaji Satpam dan sopir sebesar Rp 4,2 juta, sementara Petugas Kebersihan dan Pramubakti gajinya dibanderol sebesar Rp 3,81 juta.

BACA JUGA:Sang Raja Jalanan Masih Menawan, Ini 10 Motor Lawas Buruan Kolektor

Lalu diikuti, Kalimantan utara yang mana gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,19 juta sementara Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

Berikutnya, untuk wilayah Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi dibanderol sebesar Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,75 juta.

Sementara, gaji paling rendah di wilayah Jawa Tengah dengan gaji untuk Satpam sementara Pengemudi sebesar Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti dipatok Rp 2,07 juta.

Berikut rincian standar biaya masukan honorarium satpam dan pengemudi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: