PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah resmi menerapkan skema gaji tunggal, atau single salary, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Gaji yang ditetapkan untuk PNS jabatan fungsional masuk dalam kategori besar.

Jabatan fungsional mendapatkan keuntungan signifikan dengan adopsi single salary.

Karena gaji bulanan mereka akan mengalami peningkatan yang cukup significant.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Resmi Dibuka Maret, Berikut Alur Pendaftarannya

Setelah bertahun-tahun menggunakan sistem gaji berdasarkan masa kerja golongan.

Kini single salary dianggap sebagai sistem gaji masa depan untuk PNS.

Dengan cara yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan, termasuk tunjangan melekat (istri, anak, dan pangan) dan lain-lain.

PNS jabatan fungsional menjadi sorotan utama dalam skema ini, di mana gaji bulanan mereka dapat meningkat secara signifikan.

BACA JUGA:Prosedur Penting untuk Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Pelamar

Dalam single salary, gaji baru untuk PNS jabatan fungsional telah ditetapkan sebagai berikut:

- Jabatan Terampil (Pangkat JF-5 Rp. 3,7 juta, Pangkat JF-6 Rp. 4,1 juta).

- Jabatan Mahir (Pangkat JF-7 Rp. 4,8 juta, Pangkat JF-8 Rp. 5.2 juta).

- Jabatan Ahli Pertama / Penyelia (Pangkat JF-9 Rp. 5.4 juta, Pangkat JF-10 Rp. 5.6 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: