Segini Gaji Satpam hingga Sopir di Lingkungan Pemerintahan di 38 Provinsi

Segini Gaji Satpam hingga Sopir di Lingkungan Pemerintahan di 38 Provinsi

Daftar gaji satpam dan sopir di lingkungan pemerintahan-Ilustrasi/FREEPIK.COM-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan secara resmi daftar gaji bagi satpam hingga sopir, pada Kamis (11/5)

Selain gaji satpam maupun sopir, juga bagi petugas kebersihan dan pramubakti atau office boy (ob) yang bertugas di lingkungan pemerintah.

Ketentuan gaji bagi satpam, petugas kebersihan hingga sopir itu berbeda-beda di setiap wilayah dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Dimana sebelumnya pada daftar gaji satpam dan sopir itu berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Viral, SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Luar Biasa untuk Study Tour

Namun, mengingat empat provinsi di wilayah Papua telah disahkan oleh Presiden Jokowi, maka daftar gaji tersebut juga mengalami perkembangan.

Peraturan gaji sopir hingga satpam tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Rinciannya dimuat dalam lampiran Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi.

Dimana Peraturan itu adalah  pembaharuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 83 THN  2022, tentang standar biaya masukkan TA 2023.

BACA JUGA:Ini Alasan PA 212 Tolak Konser Coldplay Digelar di Indonesia

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti," dikutip dari PMK tersebut, Kamis (11/3).

Ada sejumlah ketentuan sebelum honorarium itu bisa diterapkan, diantaranya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: