Resmi Tersangka, Pelaku Penganiaya Dokter Carel Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, yang merupakan dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong pada pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Kedua tersangka tersebut yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya V no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
BACA JUGA:Halal Bi Halal, Nukman: Tidak ada Cuti Tambahan ASN Kembali Bekerja Seperti Biasa
"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi, Rabu (26/4/2023).
Ia melanjutkan, dengan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi mengenakan baju oranye dalam hal ini baju tahanan Polres Lampung Barat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. "Keduanya ditahan di Rutan Polres," kata dia.
Sementara itu, kecaman terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Malahayati Lampung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Selain mengecam, sejumlah elemen ini meminta kepolisian mengusut tuntas, bahkan tidak memberikan ruang untuk ditempuhnya jalur damai.
Sementara itu, dr. Carel Triwiyono Hamonangan telah ditempatkan oleh IDI di sebuah rumah yang tempatnya dirahasiakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal saat pasien yang juga pelaku Hadi Wirahman datang ke di Puskesmas Pajarakan dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudian Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.
BACA JUGA:Polda Lampung Respon Video Penganiayaan Dokter, Minta Kapolres Lambar Proses Secara Proporsional
Saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati, kemudian korban menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi dan menunggu efek obat bekerja.
Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: