Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, dengan pelaku berinisial IJ (16) warga Pekon Muarajaya l, Kecamatan Kebun Tebu.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., menegaskan penangkapan tersangka IJ, Selasa (25/4) yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Magmudi, S.H., bersama dengan Aiptu Indra Mayuzar, Kapospol Kebun Tebu Aipda Aprizal, Aipda Darussalam Monte, Briptu Niko, Dan Briptu Suryo.
BACA JUGA:Polda Lampung Respon Video Penganiayaan Dokter, Minta Kapolres Lambar Proses Secara Proporsional
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa keberadaan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa tersangka IJ berupa satu Unit tv 21" merk JVC, satu Unit PS 2 merk Sony warna hitam, satu Unit rice cooker merk Yong Ma warna hitam berada pada seseorang yang beralamatkan di Pekon Muara Jaya l.
Lanjut Ery setelah dilakukan pengembangan penyelidikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tersebut adalah titipan dari seseorang yang bernama IJ dan rekannya YG kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama IJ saat sedang berada di rumah saudaranya yang beralamatkan Pekon Muarajaya. Sementara YG hingga saat ini masih berstatus buronan.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Dampingi Menko PMK dan Kabaharkam Polri Pantau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
"IJ mengakui bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama temannya YG di Pekon Tugumulya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak/mencongkel Jendela rumah menggunakan besi berbentuk gepeng agak lebar,lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban Maradona Saputra," terangnya.
Dijelaskannya kronologis kejadian Jumat (21/4) saat korban pulang ke rumah melihat jendela sudah terbuka dan kondisi dalam rumah acak-acakan. Setelah itu korban melihat barang-barang berharga miliknya berupa, 1 buah TV, 1 buah PS 2, 1 buah CDI Motor, 2 buah Tabung Gas LPG, 1 buah Speaker, 1 set Booster Antena,beras 50 kg, 5 buah Celana Panjang, 2 Buah Kaos, 1 buah Pahat Kayu, Celengan/tabungan berisi uang senilai Rp 500.000,-
BACA JUGA:Besok, Bupati Pesbar Akan Evaluasi Pegawai Pasca Libur Lebaran
Telah hilang dicuri orang,dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela samping depan rumah korban.
Akibat peristiwa kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp 4.000.000 (empat juta) rupiah dan melaporkan-Nya ke Polsek Sumberjaya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: