Tak Terima Ditegur, Kurir Paket Aniaya Tukang Parkir Hingga Meninggal Dunia

Tak Terima Ditegur, Kurir Paket Aniaya Tukang Parkir Hingga Meninggal Dunia

Tak Terima Ditegur, Kurir Paket Aniaya Tukang Parkir Hingga Meninggal Dunia--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku berinisial IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, sementara korbannya berinisial JA (36), warga Kelurahan Tanjung Baru, yang berprofesi sebagai tukang parkir. Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Selaku Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Putri Balau, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kronologi kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke ATM, sementara korban sedang mengatur mobil yang akan keluar," ujar Kompol Kurmen. Minggu 9 Maret 2025.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap, Pelaku Spesialis Pembobolan Warung dan Cafe

Saat itu, korban menegur pelaku dengan kata-kata kasar, yang membuat pelaku tersinggung. "Karena merasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi korban, terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya berujung pada pemukulan," lanjutnya.

Akibat kejadian itu, korban langsung pingsan di tempat dan segera dilarikan ke rumah sakit. "Sehari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan polisi di sekitar lokasi kejadian setelah adanya laporan dari warga.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal dan tersinggung dengan teguran serta kata-kata kasar yang dilontarkan korban," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga, Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Masuk Bui

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: